Infringements of Privacy

ETIKA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

“Infringements of Privacy”


 

MAKALAH

 

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Disusun Oleh:

Taufiq Al Azhari

( 13190170 )

  Dany Rahmanda

 ( 13190372 )

  Imam Ferdiansyah

 ( 13190285 )

  Anwar Khamidi

 ( 13190483 )

  Alfin Sukma 

 ( 13190414 )

 

 

 

Program Studi Teknologi Komputer Fakultas Teknik dan Informatika 

Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2021 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN 

 

1.1 Latar Belakang

Saat ini fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir di semua sektor kehidupan. Perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, teknologi informasi memegang peranan yang penting dalam perdagangan dan ekonomi antar negara-negara di dunia, termasuk memperlancar arus informasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu saran utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semuan kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan.

Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan internet semakin memudahkan kita dalam mencari informasi, sehingga menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial berlangsung secara cepat. Di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan dengan maksud tertentu yang dilakukan oleh oknum oknum ilegal. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet.

 

1.2 Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah menambah wawasan tentang Infringements of Privacy.

Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mendapatkan nilai pada mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi.

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI 

 

2.1 Pengertian Cybercrime

Infringements of Privacy kegiatan yang berkaitan dengan teknologi computer, khususnya teknologi internet. Dengan Memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet telah berhasil memudahkan manusia untuk mengetahui beragam informasi dan menghubungkan dengan manusia lainnya di berbagai belahan dunia. Meski begitu, tidak jarang ada oknum yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melakukan tindak kejahatan atau yang biasa disebut dengan cybercrime.

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data“, adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.

 

2.2 Cyberlaw

            Cyberlaw erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).

            Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyberspace) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

Hukum Undang-undang yang mengatur kejahatan Infringements of Privacy:

1)      Pasal 29. "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan teknologi informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seizing yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

2)      Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

3)      Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  

 

 

 

 

BAB III

ANALISA DATA

 

3.1 Pengertian Infringements of Privacy

            Infringements of privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari public, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas, walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal public. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

 

3.2 Motif Infringements of Privacy

            Kejahatan ini biasanya ditujukan kepada keterangan pribadi seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized. Apabila diketahui orang lain, data ini dapat merugikan korban secara material maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM.

 

3.3 Penyebab Infringements of Privacy

            Penyebab adanya Infringements of Privacy ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

1)  Faktor Kesadaran Masyarakat

Masyarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cybercrime masih dirasa kurang. Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cybercrime. Mengenai kendala yakni proses penataan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cybercrime, maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.

2) Faktor Keamanan

Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana, maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap, sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.

3) Faktor Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

3.4 Penanggulangan Infringements of Privacy

Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar ke dunia maya.

1)      Sering-seringlah mencari nama anda sendiri melalui mesin pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data anda dapat diketahui oleh public.

2)      Mengubah nama anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya Chief Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.

3)      Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.

4)      Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan symbol supaya tak mudah terlacak.

5)      Rahasiakan Password yang anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang mengetahuinya.

6)      Untag diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang men-tag foto-foto anda. Segera saja untag foto tersebut jika anda tidak mengenali siapa yang mengambil foto tersebut.

7)      Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama orang tua karena pertanyaan tersebut hamper selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang anda.

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP 

 

1.1   Kesimpulan

            Perkembangan internet pada saat ini semakin pesat, kita sebagai individu yang membutuhkan internet harus bisa menggunakan internet dengan baik. Tetapi ada sekelompok individu yang menyalahgunakan internet, dari makalah yang telah kami buat dapat disimpulkan bahwa infringements of privacy merupakan kejahatan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.

            Dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative. Salah satunya cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya computer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringements of privacy adalah suatu kegiatan atau aktivitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.

 

1.2   Saran

            Para pengguna internet diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna. Dan diharapkan juga dengan adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam segala kegiatan internet. Kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan internet.

 

 

 

Referensi:

http://blog.kenz.or.id/2009/06/05/pasal-27-ayat-3-uu-ite-orang-miskin-dilarang-mengkritik-di-internet.html

https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/07/pengertian-cyber-crime-dan-cyber-law/

https://www.kompasiana.com/primarissaaa/60e9087606310e1c3c25b762/infringements-of-privacy?page=7

https://tekno.tempo.co/read/272956/sepuluh-cara-melindungi-privasi-di-dunia-maya

https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Program Java dengan If Else Majemuk Dan Switch Case

Cara Menginstal JDK 7 Netbeans 7.2.1 dan Netbeans 7.2

Cara membuat Program Operasi Aritmatik