CYCBER ESPIONAGE
ETIKA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“Cyber Espionage”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh:
Taufiq Al Azhari |
( 13190170 ) |
Dany Rahmanda |
( 13190372 ) |
Imam Ferdiansyah |
( 13190285 ) |
Anwar Khamidi |
( 13190483 ) |
Alfin Sukma |
( 13190414 ) |
Program Studi Teknologi Komputer Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer saat ini sudah semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, hingga hadir Cyberlaw yang merupakan hukum sistem informasi sebagai alat pengendali pelanggaran tersebut.
Salah satu jenis cybercrime yang merak terjadi belakangan ini terutama pada lembaga pemerintahan yaitu Cyber Espionage. Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan - pangkalan di negara-negara jauh.
Berdasarkan Indentifikasi latar belakang masalah tersebut, maka Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis menganggap perlu untuk membahas lebih dalam mengenai Cyber Espionage dan bagaimana cyberlaw pada kejahatan tersebut. dari pendahuluan, landasan teori, pembahasan hingga kesimpulan dan saran mengenai permasalahan mengenai Cyber Espionage.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah menambah wawasan tentang Cyber Espionage.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mendapatkan nilai pada mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
Dalam arti luas, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
berikut ini adalah salah satu jenis kejahatan komputer (cybercrime) yang akan kami angkat yaitu Cyber Espionage.
Spionase berasal dari bahasa Perancis yakni espionnage yang merupakan suatu praktik untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin yang sah dari pemilik informasi tersebut.
Cyber Espionage terdiri dari kata Cyber dan Espionage. Cyber diartikan sebagai dunia maya atau internet sedangkan Espionage adalah tindak pidana mata-mata atau spionase, dengan kata lain cyber espionage adalah tindak pidana mata-mata terhadap suatu data elektronik atau kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer.
Tindakan cyber espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni:
1. Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni
Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni adalah tindakan mata-mata yang dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal, misalnya memanfaatkan data atau informasi yang didapat kemudian mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, memalsukan data dll. Sedangkan
2. Cyber espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu
Cyber Espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu adalah tindakan mata-mata yang dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan kepuasan telah dapat mengakses komputer.
2.2 Cyberlaw
CyberLaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Secara Akademik, Terminologi "cyber law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of Informaton, dan lain - lain.
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu
1. Azas Subjective TerritorialityAzas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
2. Azas Objective Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Azas Nasionality
Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Azas Protective Principle
Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Azas Universality
Azas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
6. Azas Protective Principle
Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungin kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya. UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :
1. Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”
2. Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”.
Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :
1. Pasal 46 Ayat 2 “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.
2. Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BAB III
ANALISA DATA
3.1 Pengertian Cyber Espionage
Cyber Espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network sistem) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang terkomputerisasi.
Ciri-ciri Cyber Espionage, antara lain:
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan informasi dan dokumen elektronik dalam suatu komputer maupun sistem elektronik tertentu milik orang lain.
2. Setiap orang dengan sengaja melawan hukum informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik yang menyebabkan perubahan, penghilangan dan penghentian informasi dokumen elektronik.
3.2 Motif Cyber Espionage
Motif Cyber Espionage adalah untuk memperoleh keuntungan berupa dokumen atau data-data rahasia yang tersimpan dalam suatu sistem yang computerize yang didapatkan tanpa izin dengan memata-matai suatu jaringan komputer dari pihak sasaran.
3.3 Penyebab Cyber Espionage
Penyebab adanya Cyber Espionage ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
1) Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
2) Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
3) Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.4 Penanggulangan Cyber Espionage.
3.4 Penanggulangan Cyber Espionage
Terdapat beberapa cara untuk melindungi dari Cyber Espionage, antara lain:
1. Perlu adanya cyberlaw, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet.
2. Perluny sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih wasapada dan teliti sebelum memasukan data-data di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
5. Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis clien mereka.
BAB IV
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Kita sebagai manusia harus lebih berhati hati dan smart, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
1.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis ingin memberikan saran yang dapat dijadikan sebagai bahan masukan yang bermanfaat. Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis antara lain :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet, karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
3. Adanya pengamanan sistem untuk mencegah kegiatan espionage.
Referensi:
http://repository.unair.ac.id/14090/1/gdlhub-gdl-s1-2011-nickoshell-13894-fh1791-t.pdf
https://nasional.kompas.com/read/2011/02/21/17032298/~Nasional
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html
https://business-law.binus.ac.id/2016/07/31/kejahatan-dengan-menggunakan-sarana-teknologi-informasi/
https://dosen.yai.ac.id/v5/dokumen/materi/050056/MF445_09_090814.ppt
http://e-journal.uajy.ac.id/19543/4/TF079993.pdf
Komentar
Posting Komentar